Dinas Kehutanan KPH XII Sebut di Dolok Partangiangan Hutan Area Penggunaan Lain tidak ada Illegal Logging

Dolok Partangiangan Desa Parbubu Dolok KecamatanTarutung Taput, adalah kawasan Area Penggunaan Lain (APL).

topmetro.news – Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH XII Tarutung Hombar Sinurat SP SHut MSi menyampaikan, bahwa Dolok Partangiangan Desa Parbubu Dolok Kecamatan Tarutung Taput, adalah kawasan Area Penggunaan Lain (APL).

“Tidak ada kegiatan ‘illegal logging’ atau penebagan liar di kawasan itu,” sebutnya, Sabtu (11/2/2023), kepada topmetro.news, sekaitan adanya isu ‘illegal logging’ di kawasan itu.

Tidak Perlu Izin

“Kalau ada penebangan pohon di kawasan tersebut, tidak ilegal. Karena merupakan Hutan hak (APL/Area Penggunaan Lain) pada posisi di luar kawasan hutan. Sebelum pengusaha melakukan aktifitas penebangan di lokasi, KPH XII telah terlebih dahulu melakukan cek lokasi untuk menentukan titik koordinat. Apakah masuk kawasan hutan atau tidak,” ujar Hombar Sinurat.

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) pemanfaatan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak oleh pemilik hutan hak yang bersangkutan dan tidak memerlukan izin penebangan.

Hombar menambahkan, namun jika kayu yang ditebang tersebut diangkut dari lokasi tersebut ke lokasi lain dapat dikenakan sanksi administrai. Yakni, berupa teguran tertulis sesuai Pasal 371 dari Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021. Yaitu, tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemamfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi.

Cek Lapangan

Secara terpisah, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi SIK MH menyampaikan, sejak informasi tersebut muncul, mereka sudah turun ke lapangan untuk mencek lokasi penebangan..

“Unit Tipiter bersama KPH XII Tarutung dan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Taput sudah ke lapangan,” sebut kapolres.

Kata kapolres, dari hasil penyelidikan yang mereka lakukan, lokasi tersebut merupakan APL. Hal itu dikuatkan oleh saksi ahli dari KPH XII Tarutung saat dimintai keterangan di Unit Tipiter.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi. Dan siap melayani masyarakat yang akan melapor ke pihak kepolisian,” imbuh AKBP Johanson Sianturi.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment